Kasus penipuan dengan modus bisnis properti dan jual beli tanah kavling kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Kalau sebelumnya ada 4 laporan masul ke Polres Mojokerto dengan kerugian Rp 50 hingga Rp 151 juta.
Kali ini, ada lagi kembali korban penipuan tanah kavling yang lapor polisi. Korban bernama Ainun Zariah, warga Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto yang mengaku ditipu seorang pengembang sebesar Rp 110 juta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, awalnya korban membeli tanah kavling dan dijanjikan akan dilakukan pengurukan dalam jangka waktu lima bulan dari transaksi pembayaran.
Namun, hingga jatuh tempo waktu yang dijanjikan ternyata tanah tersebut belum juga diuruk, bahkan ketika ditagih pelaku terkesan mbulet. Hingga kasusnya dilaporkan polisi.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penipuan tanah kavling tersebut. ’’Dugaan penipuan ini sudah dalam penyelidikan kami,’’ ungkapnya.
Namun Fery masih enggan menjelaskan secara detail lantaran kasus penipuan ini masih dalam pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi.
Sementara identitas pengembang yang dilaporkan Roni Iswanto, 39, warga Dusun Pejantran, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Kata Fery, pelaku seakan lepas tanggung jawab dan saat korban menagih uangnya kembali terlapor berkelit.
’’Penyidik sudah mengantongi kuitansi bukti pembayaran, korban mengaku mengalami kerugian Rp 110 juta,’’ pungkasnya.(fam/udi)
Baca juga :