Para penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto diajak melek hukum, termasuk terkait Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Melalui penyuluhan yang dilakukan LBH Bina Annisa Mojokerto, Selasa (23/04-2019).
Direktur LBH Bina Annisa, Hamidah Anam mengatakan, kegiatan ini merupakan kepercayaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberi konseling dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
“kita ingin mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya warga binaan bahwa pemerintah sudah menyediakan pengacara gratis bagi mereka yang tidak mampu. Mereka busa mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma jika mereka terjerat masalah hukum,” ujarnya.
Hamidah juga mengatakan, pengacara yang ditunjuk pemerintah ini juga bukan pengacara yang kelas teri, namun mereka harus mengantongi akreditaditasi. “Di Jawa Timur hanya ada 9 LBH yang sudah terakreditasi, salah satunya ya Bina Anisa ini,” tegasnya.
Sementara Kepala Plh Lapas Kelas IIB Mojokerto, Andik Prasetyo mengatakan penyuluhan hukum ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-55. Dan ini dilakukan serentak di seluruh lapas dan rutan se Indonesia.
“Dan kebetulan karena kita sudah menjalin MoU dengan LBH Bina Anisa maka mereka yang kita undang kemari untuk memberikan pengertian-pengertian hukum bagi para napi,” katanya.
Andik menjelaskan, pemilihan materi UU ITE ini, karena dinilai UU tersebut belum familiar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, pelanggaran UU ini sudah mulai banyak terjadi di masyarakat tanpa mereka sadari.
“Dari tahun ke tahun bentuk kejahatan sudah mulai lebih kompleks, dari yang konvensional menuju yang lebih canggih lagi dengan memanfatkan kecanggihan teknologi. Dan parahnya, masyarakat banyak yang belum paham tentang UU ITE ini,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :