Tega Cabuli Bocah 7 Tahun, Remaja asal Jombang Diringkus

Kasus pencabulan di Jombang

Seorang bocah berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri, hingga korban mengalami kesakitan di alat vitalnya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui berinisial ABH (17) asal Kecamatan Jombag. Dia diduga mencabuli bocah di dalam kamarnya saat asyik nonton TV.

Iptu Dwi Retno Suharti, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang mengatakan, aksi itu terjadi pada Rabu lalu (17/4/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku.

“Korban bermain dan menonton TV di kamar ABH sambil tiduran. Saat itulah ABH muncul niat untuk menggoda dan mencabuli korban,” ungkapnya, Jumat (26/04)

Dwi Retno menjelaskan, awalnya ABH menggelitik tubuh korban. Keinginan pelaku muncul saat dia menggelitik tubuh anak 7 tahun tersebut. Setelah itu pelaku nekad mencabulinya.

Usai kejadian tersebut, kata Retno, korban mengadu kepada orang tuanya. ABH pun dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang. “Pelaku kami amankan pada Rabu (24/4) pukul 19.00 WIB,” katanya.

Selain meringkus ABH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian yang digunakan korban saat dicabuli pelaku.

Akibat perbuatannya, ABH dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (sma/adm)

Baca juga :