Ketua RT/RW di Mojokerto Bakal Dapat Asuransi Kesehatan dan Tenaga Kerja

Raperda Jamsosda Disetujui Pemprov

Deny Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto

Semua ketua RT dan ketua RW di Kota Mojokerto bakal mendapat fasilitas asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan yang preminya ditanggung Pemkot Mojokerto. Kebijakan ini menyusul selesainya proses fasilitasi raperda dan disetujuinya raperda tentang pengaturan jaminan sosial daerah oleh Pemprov Jawa Timur.

Deny Novianto, Ketua Bapemperda mengatakan, raperda ini merupakan penggabungan dari dua raperda. Yakni, raperda tentang petunjuk teknis kepersertaan dan pelayanan jaminan kesehatan dan pengaturan jaminan sosial dijadikan satu raperda.

Kata Deny, pada raperda tersebut disebutkan, pada pasal 16. Yakni ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga yang belum memiliki jaminan sosial dapat mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian yang pembayaran iuran dibebankan kepada APBD kota sesuai jangka waktu kepengurusan. ’’Estimasi kebutuhannya tidak besar bagi ketua RT dan Ketua RW. Estimasi sekitar Rp 125 juta sehingga tidak membebani APBD,’’ ungkapnya.

Dengan adanya asuransi ini, para ketua RT dan ketua RW nantinya bakal mendapatkan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Untuk jaminan kesehatan mereka akan mendapatkan layanan kesehatan gratis. Sedangkan untuk jaminan ketenagakerjaan, disebutkan jika meninggal dunia bakal mendapatkan santunan sekitar Rp 30 juta. Sedangkan, apabila meninggal saat menjalankan tugas alias bekerja sebagai ketua RT/RW mendapat Rp 80 juta.

Sementara kebijakan baru ini diperkirakan bakal diterapkan mulai tahun anggaran 2020 mendatang. Karena anggaran untuk jaminan sosial RT/RW tersebut belum dianggarkan dalam APBD tahun 2019. ’’Raperda sudah ditetapkan. Nanti akan diperundang-undangkan. Sedang, pelaksanaan program itu pada tahun depan,’’ pungkas Deny.(sma/ADV)

Baca juga :