HP Ketinggalan Berisi Chat Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Mojokerto Diringkus

Akibat jaket ketinggalan di rumah perangkat Desa, 2 pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Sebab, didalam jaket itu ada hp yang berisikan tentang transaksi narkoba.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 2 pemuda tersebut yakni Murti (27) dan Mukhammad Taufik (25) asal Dusun Bangila, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Mereka diringkus polisi di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari pada Rabu kemarin (8/5/2019).

Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, keduanya ditangkap saat petugas mendapatkan laporan terkait adanya jaket yang tertinggal di Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging. Kemudian saat di periksa, ada sebuah hp yang berisikan chat transaksi narkoba jenis sabu.

” Disitu ada chat yang berisikan pelaku melakukan transaksi sabu. Kita lakukan pengembangan, kemudian berhasil meringkus para pelaku.” ujarnya.

Petugas berhasil meringkus Taufik terlebih dulu di rumahnya dengan barang bukti 6 paket sabu kemasan plastik klip. Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain yakni atas nama Murti Wibowo dengan barang bukti 3 paket sabu.

” Masih ada satu pelaku lagi yang kini masih dalam pengejaran. Dia berperan sebagai pengedar dan kini masih kita dalami, ” tandasnya.

Untuk barang bukti keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 11 paket sabu, satu Hp dan juga timbangan digital.

Saat ini keduanya berada di Polsek Pungging untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Untuk pasal yang di sangkakan yakni pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahum penjara, ” tegasnya. (adm/ats)

Baca juga :