Seorang pemuda asal Mojokerto diringkus saat transaksi pil koplo. Tersangka diketahui bernama Romy Fajar Prasetyawan (22) warga Dusun Gambiran, Desa Kwatu, RT 14/ RW 02, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Romi dibekuk di area pom bensin (SPBU) Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoruddin, mengatakan, saat ditangkap pelaku kedapatan membawa 40 butir pil koplo jenis dobel L. “Pelaku ditangkap usai memberikan pil dobel L ke seorang wanita. Sekarang tersangka dan barang bukti kita bawa ke kantor polisi,” ujarnya Sabtu (18/5/2019).
Kapolsek juga mengataka, awalnya, petugas mengamankan Lisa yang kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 1 bungkus plastik klip yang berisi 40 butir pil dobel L yang di simpan di saku celana belakang sebelah kanan. Saat diiterogasi, Lisa mengaku mendapat pil terlarang itu dari Romy.
Polisi kemudian menangkap Romy yang masih berada di sekitar lokasi. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hp Merk Samsung J7 warna Hitam pada saku celana belakang sebelah kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)
Baca juga :