Aang Rusli Ubaidillah – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya memenuhi panggilan Polres Mojokerto, Rabu kemarin (19/6/2019), untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen PNS. Setelah sebelumnya dia tidak bisa hadir, karena berada di luar kota.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, saat memenuhi panggilan di Polres Mojokerto, Aang mengendarai mobil warna putih sekitar pukul 08.30 WIB. Dia datang tanpa ditemani kuasa hukum, dan langsung menuju ruangan tunggu Satreskrim.
Tak lama kemudian, dia masuk ke ruang penyidik untuk mengikuti proses klarifikasi. Dan sekitar pukul 11.00 WIB baru keluar dari ruangan.
Aang langsung masuk ke mobil dan meninggalkan awak media yang sudah menunggu di lobi. “Mau klarifikasi apa, wong sudah selesai. Tanya saja kepada petugas,” ucapnya singkat.
AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengaku, belum bisa menjelaskan secara detail. Kehadiran Aang memenuhi panggilan penyidik dalam agenda klarifikasi yang sebelumnya sempat tertunda karena Aang berada di luar kota. “Iya, kehadirannya seperti yang dijadwalkan sebelumnya untuk melakukan klarifikasi selaku terlapor kasus yang menyeretnya,” katanya.
Menurutnya, agenda klarifikasi ini sekaligus sebagai tahapan penyidik untuk melakukan gelar perkara untuk menetukan langkah selanjutnya. “Jadi, peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan itu tergantung hasil gelar perkara nanti,” terangnya.
Fery mengaku, secepatnya akan menjadwalkan gelar perkara. Sehingga petugas baru bisa menjelaskan secara detail terkait motif ataupun fakta dibalik kasus yang melibatkan anggota dewan itu setelah gelar perkara nanti.
“Jadi, digelar perkara ini semua dibahas. Termasuk temuan fakta-fakta dan hasil lidik yang sudah dilakukan sebelumnya. Semuanya kita kaitkan untuk tentukan kasus ini lanjut atau tidak,” paparnya.
Namun Fery tak menampik, jika kasus yang menyeret Aang ini memang mengarah pada rekrutmen CPNS. Hal itu sesuai Berita Acara Pemeriksan (BAP) terhadap para korban. Dia menyebutkan, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto itu diduga menipu korban dengan modus mampu menjadikan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Sekedar informasi, dalam kasus ini Aang diduga melakukan aksi penipuan dengan modus menjadikan orang PNS. Ada 3 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Aang.
Mereka diantaranya, Mudji Rokhmat (63) warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan. Siti Khoyumi (52) warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, serta Irwan Siswanto (39) warga Jalan Melati, Perumda, Sooko – Mojokerto.
Mudji dan Siti diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Sementara Irwan diminta Aang membayar agar keponakannya menjadi pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Namun, janji Aang sampai kini tak terealisasi. Padahal, uang telah mereka bayarkan ke Aang.
Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam 2 tahap. Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung kepada Aang pada 4 Maret 2018. Sedangkan Irwan menyerahkan uang Rp 28 juta kepada Aang. (adm/ats)
Baca juga :