Diringkus Polisi Jelang Menikah, Pemuda Jombang Terpaksa Akad di Tahanan

Tahanan kasus Narkoba Asal Jombang terpaksa menikah di Mapolresta Kediri, karena sebelumnya sudah mempersunting gadis iramannya dan akan melangsungkan pernikahan.

Pemuda itu bernama Mochamad Husain Rofiudin (23), warga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dia mempersunting pujaan hatinya bernama Ayuk Malinda (21), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, Sabtu (22/6/2019).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Rofiudin ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Kediri Kota karena kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pada bulan 25 April 2019 lalu dan kini ditahan di Polresta Kediri.

Sementara suasana pernikahan tersangka narkoba tersebut berlangsung haru. Pengantin pria memberikan mas kawin seperangkat alat shalat serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Mereka mengaku ikhlas bisa melangsungkan pernikahan seperti yang sudah mereka rencanakan, meskipun pernikahannya dilaksanakan di Masjid Polresta Kediri. Karena mereka sudah lama menentukan tanggal pernikahan tersebut.

Sambil meneteskan air mata, Rofiudin mengatakan, pernikahan di Polresta Kediri ini terjadi karena musibah dan ujian yang harus dihadapi. “Sejak lama kami sudah rencana menikah hari ini dan tidak mengira menikah di Polresta Kediri. Ini musibah dan ujian yang saya hadapi,” ujarnya.

Sedangkan Ayuk juga mengaku senang bisa melangsungkan pernikahan yang sudah direncanakan ini. Ia berharap, keluarganya langgeng dan selalu harmonis dan tidak lagi terjadi musibah ini.

“Ada perasaan sedih sekaligus bahagia. Sedihnya karena menikah di kantor polisi, senangnya hubungan yang telah terjalin selama tiga tahun ini akhirnya halal dan resmi menikah,” katanya.

Sementara Ipda Dodik Margo, Kasat Tahanan dan Barangbukti Polres Kediri mengatakan, pihaknya mendapatkan permohonan dari Rofiudin untuk melaksanakan prosesi akad nikah di Polres Kediri Kota.

“Setelah kami laporkan, Kapolres mendapatkan izin tahanan untuk menikah. Kami selaku pelayan masyarakat memberi kesempatan dan kegiatan berlangsung aman terkendali serta lancar,” ungkapnya.

Ipda Dodik Margo berharap dalam pernikahan ini ada hikmahnya bagi mempelai berdua. “Dengan suasana seperti ini kami berpesan kepada mempelai pria jangan diulang lagi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Rofiudin dikenakan Pasal Primer 114 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diamankan Satuan Reskoba Polsek Kota Kediri pada April 2019 karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,30 gram.

Setelah pernikahan selesai dilakukan, kedua mempelai tersebut sementara waktu harus berpisah. Pengantin pria kembali masuk ruang tahanan untuk melanjutkan proses hukum yang menjeratnya.(sma/udi)

Baca juga :