Polres Mojokerto berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun yang malang melintang di Mojokerto. Ada 4 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 7,48 gram sabu-sabu, dan 1.400 butir pil dobel L.
Keempat pelaku berhasil diamankan oleh jajaran unit reskrim Polsek Ngoro Mojokerto hanya dalam waktu 24 jam seusai pesta sabu di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Ngoro, Mojkerto.
Kapolsek Ngoro, Kompol Gatot Wiyono mengatakan, sebelumnya petugas mengamankan dua pelaku usai pesta sabu, pada Rabu (10/7) pukul 23.00 WIB, kemudian dikembangkan menangkap dua tersangka lainnya. ’’Mereka ini saling terkait. Termasuk dalam jaringan Lapas Madiun,’’ ungkapnya.
Kapolsek juga mengatakan, para tersangka diketahui bagian dari jaringan besar dan antarkota. Untuk sekali transaksi sabu-sabu mencapai 0,5 ons dengan nilai Rp 41 juta.
Polisi menduga hal ini sudah dilakukan sejak lama. Itu terkuak dari rekam jejak para tersangka, sekaligus model transaksi yang diterapkan. Mereka selalu membagi peran.
’’Sistemnya diranjau di terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, pemesanannya via telepon, jadi tidak saling kenal. Sedangkan pembayarannya ditransfer. Kami juga ada bukti transfernya,’’ paparnya.
Masih kata Kapolsek Ngoro, keempat tersangka bernama Dedi Setiawan, 27, dan Soesilo Dwi Erwanto, 28, warga Desa Kweden, Kecamatan Mojoanyar. Rendi Jhohanuari, 31, warga Desa/Kecamatan Ngoro dan Eko Tri Prasetyo, 26, warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan tersangka atas nama, Dedi berperan sebagai penghubung ke jaringan Lapas. Sedangkan Soesilo menjadi kurirnya. Kemudiantersangka Rendi Jhohanuari, dan Eko Tri Prasetyo sebagai pengedar dan kurir di bawah Dedi dan Soesilo. Namun, polisi memastikan, selain pengedar mereka juga pecandu sabu-sabu. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 7,48 gram sabu-sabu yang dalam 9 kemasan plastik klip. Sisa dari penjualan 0,5 ons yang sebelumnya dibeli dari Lapas Madiun. Serta dan 1.400 butir pil dobel L.
Selain itu, petugas juga menyita 500 pak plastik klip untuk memecah sabu-sabu, kartu ATM platinum, alat hisab sabu, lima handphone, serta uang tunai Rp 4,8 juta.
Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal selama 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :