Transaksi 17 gram Sabu, Pemuda asal Mojokerto Diringkus Polda Jatim di Sooko.

Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Raya Pulorejo berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sooko Mojokerto.

Pria tersebut diketahui bernama bernama Rifki Candra Fanda Ariesta (29) kelahiran Mojokerto yang diringkus saat hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Rifki terbukti menyimpan sabu yang dikemas dalam berbagai macam ukuran, dengan berat total 17.86 gram.

Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Dirresnarkoba Polda Jatim mengatakan, tersangka diringkus pada Kamis lalu (11/07) pukul 22.00 WIB di wilayah Sooko Mojokerto. “Barang buktinya diwadahi 4 bungkus plastik klip berat total 17.86 gram,” ungkapnya, Rabu (17/7/2019).

Menurut Sentosa Ginting Manik, dari penangkapan Rifki petugas mengamankan narkoba jenis sabu dalam 4 paket masing-masing seberat 10.32 gram, 5.30 gram, 1 gram, dan 1.26 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik dan uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Rp 200 Ribu.

Akibat perbuatannya, Rifki yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara.(sma/udi)

Baca juga :