Gara-gara mencuri HP milik pelanggannya, seorang pedagang baju keliling terpaksa diamankan polisi. Pelaku diketahui bernama Novi Ekasari, 36, warga Dusun Jati Kulon, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pencurian HP itu dilakukan Novi saat menjual dagangan pakaian di rumah Achmad Syafi’i, 30, warga Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kamis lalu, Sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ditinggal pemilik rumah ke gudang, pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil HP merk OPPO milik korban. Akhirnya kasus dilaporkan ke pihak kepolisian.
Paurbaghumas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hdiayati mengatakan, pedagang baju keliling itu ditangkap petugas setelah terbukti melakukan pencurian handphone di rumah pelanggan. ’’Pelaku mencuri saat menjual dagangan dirumah korban,’’ ungkapnya di mapolres Kamis (25/7).
Menurut Tri, tersangka berhasil ditangkap pada Senin (22/7) sekitar pukul 09.00 di kawasan Trowulan saat sedang keliling menjajakan dagangan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang dibeli dari hasil kejahatan.
’’Handphone itu langsung dijual, lalu uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli HP merk LG,’’ ujarnya.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp 4 juta. Sedangkan tersangka Novi langsung dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(sma/udi)
Baca juga :