Seorang residivis asal Sidoarjo diamankan polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Mojokerto. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu paket sabu, uang tunia dan satu HP yang digunakan untuk bertransaksi.
Innformasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pelaku diketahui bernama Yopi Agus Malonda (36) asal Dusun Bogem, Desa Bogem Pinggir, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Pelaku diketahui pernah mendekam pernah di Polda Jatim dan baru keluar pada tahun 2015 lalu.
Paurbaghumas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayat mengatakan, pelaku diamankan oleh Polsek Dlanggu pada Rabu (31/07/19) sekitar pukul 17.30 WIB di jalan Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
“Dia diamanakan saat menunggu pelanggannya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket sabu kemasan plastik klip siap edar,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit hp yang digunakan transaksi dan uang tunai sebesar 15 ribu rupiah.” Ini masih kita kembangkan, saat ini pelaku berada di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku langsung dijeblosakan ke sel tahanan Polres Mojokerto dan dijerat dengan UU tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :