Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penahanan terhadap RM (26) warga Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, RM ditahan setelah dilaporkan seseorang perempuan asal Jombang IS (42) karena berusaha merebut suaminya yakni Dd (43), atau Perebut Laki Orang (Pelakor).
Triyono Yulianto, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto mengatakan, penahanan RM sudah memenuhi syarat materi penyidik. “ Semua terpenuhi, sehingga kami lakukan penahanan,” terangnya.
Menurutnya, pelaku ditahan sejak Kamis lalu (01/08/2019) dan disangka melanggar pasal 29 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE. “ Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadila Negeri. Setelah ada penetapan pengadilan, kami segera menyidangkannya,” ujarnya.
IS, pelapor kasus ini mengatakan, pihaknya melaporkan RM ke Polresta Mojokerto akhir 2018 lalu. Awalnya dia (IS) mendapat gambar di Hp-nya. Dalam gambar itu, janda dua anak itu bersama dengan suaminya berada didalam kamar hotel tanpa busana. “ Saya masih ingat betul. Malam itu, saya sedang mempersiapkan ulang tahun anak saya untuk esok hari,” katanya.
Selain mengirim sejumlah gambar, perempuan itu juga melontarkan kata-kata kotor dan mengejek. “ Intinya, perempuan ini terus membuat saya emosi. Dan meminta saya untuk cerai,” paparnya.
Rencana merusak rumah tangganya itu memang sempat berhasil. IS sempat mengajukan carai ke PA Jombang, meski akhirnya dicabut. Langkah ngelabrak ke kediaman RM juga pernah dilakukan bahkan disaksikan orang tuanya. Namun dia tak pernah putus asa, bahkan RM terus meneror dengan nomor ponsel yang terus berganti.
Akhirnya, IS melaporkan secara resmi ke PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Oktober 2018 lalu, dengan tuduhan memproduksi dan menyebarkan gambar porno melalui sistem digital. Pemeriksaan berlangsung dan pelaku ditetapkan tersangka, serta berkas pemeriksaan dilimpahkan ke Kejari. (sma/adm)
Baca juga :