Polres Mojokerto berhasil mengamankan pemuda berinisial RA, 34 tahun, warga Jalan Sukarno, Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka RA ditangkap anggota Resnarkoba Polres Mojokerto Kota dengan barang bukti berupa 6 paket sabu dan ribuan butir pil koplo.
AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto kota mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya dengan barang bukti Narkoba jenia sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Petugas juga menemukan 6 paket sabu dan 1000 butir pil dobel L serta menyita 1 buah timbangan elektrik, 1 Buah HP Merk OPPO dan 2 pak plastik klip,” ungkapnya, Rabu (7/8/2019).
Sementara 6 paket sabu yang diamankan sudah dikemas dalam bentuk paket hemat. Diantaranya 2 plastik klip isi sabu masing-masing seberat 0,28 gram.
Juga ada 2 plastik klip sabu berat kotor masing-masing seberat 0,30 gram, 1 plastik klip sabu berat kotor 0,29 gram dan 1 plastik klip sabu berat kotor 0,26 gram.
Kasat Resnarkoba juga mengatakan, tersangka pengedar Narkoba ini langsung ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)
Baca juga :