Protes yang dilakukan para bakal calon Kades Petahana terkait Perbup 19 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pilkades diprediksi bakal kandas. Karena Pemerintah Kabupaten Mojokerto enggan merevisi aturan pilkades di saat tahapan sedang berjalan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, alasan tidak direvisinya regulasi ini, selain proses tahapan berlangsung dan mempertimbangkan unsur yuridis, juga mempertimbangkan ancaman gangguan keamanan.
Keputusan ini diambil oleh pemda tidak serta merta, namun melalui rapat koordinasi yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), TNI/Polri dan panitia pilkades di ruang DPMD, Selasa (06/08/19).
Kepala DPMD, Ardi Sepdianto mengatakan, kesimpulannya dalam pelaksanaan pilkades serental tetap mengacu Perbup 19 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pilkades.
“Setiap aturan pasti ada celahnya, itu nanti yang akan kita evaluasi setelah tahapan pilkades selesai,” ungkap Ardi kepada suaramojokerto.com.
Ardi juga megatakan, dalam pertemuan yang juga dihadiri Kabag Hukum Setdakab Mojokerto dan seluruh camat serta TNI/Polri itu juga menganalisa dampak keamanan jika terjadi perubahan. “Justru, keamanan akan jauh lebih kondusif jika pemda konsisten dengan aturan yang telah dijalankan selama ini,” tambahnya.
Masih kata Ardi, hasil analisa pelaksanaan Pilkades serentak ini, dari 252 desa yang melaksanakan, hanya 28 desa yang memiliki jumlah kandidat lebih dari 5 orang. “Dengan aturan ini, di 38 desa itu, petahana juga masih dominan terakomodir. Tidak semua gugur,’’ katanya.
Sementara gugurnya para kades incumbent sebagian besar disebabkan oleh faktor usia yang sudah tua dan hanya berpendidikan SMA. Namun, bagi incumbent yang masih mudah dan berpendidikan sarjana S1 secara otomatis akan lolos seleksi.
Kata Ardi, pertimbangan usia muda dengan nilai tinggi ini karena untuk menghadapi zaman modern saat ini. ’’Usia muda itu energik. Inovatif. Anak muda tidak bisa dipandang sebelah mata,’’ tambahnya.
Seperti diketahui, dengan Perbup 19 tahun 2019 tentang Pilkades ini memamg diatur terkait seleksi bakal calon keplaa desa yang pendaftarnya lebih dari 5 peserta. Seleksinya menggunakan skoring dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni usia, pendidikan dan pengalaman. Sehingga bakal calon yang usianya tua dan hanya berijazah SMA mudah tereliminasi.(sma/udi)
Baca juga :