Pemkot Mojokerto segera melakukan seleksi terhadap calon penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Prajurit Kulon seiring sudah diterbitkan Peraturan Walikota (perwali) terkait pengelolaan apartemen khusus warga miskin tersebut.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam perwali tersebut dipatok harga sewa apartemen type 36 ini sebesar Rp 275 ribu hingga yang termahal sebesar Rp 350 ribu.
Harga ini sangat murah dibanding dengan fasilitasnya, seperti ini penampakannya :
1. Kamar Mandi Shower dan Closet duduk
2. Dapur minimalis berkeramik lengkap dengan wastafel
3. Tempat Mencuci pakaian lengkap dengan ventilasi
4. Ruang tamu
5. Ruang bersama, berfungsi sebagai ruang makan dan keluarga
6. Kamar tidur utamalengkap dengan spring bed dan ventilasi udara
7. Kamar Tidur Anak
Pengelolaan rusunawa ini akan mengacu pada Perwali No 53 tahun 2019 tentang Rumah Susun Umum yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satu yang menjadi syarat adalah harus warga Kota Mojokerto dan berdomisili di Kota Mojokerto.
Selain itu ada beberapa indikator yang menjadi skala prioritas. Yakni, warga miskin yang belum memiliki rumah tetap dan diprioritaksan bagi mereka yang menempati tanah milik Pemkot, BUMN serta menempati bantaran sungai atau rel kereta api.
Dalam perwali tersebut sudah diatur tarif sewa untuk hunian rusunawa di lantai 4 sebesar Rp 275 ribu per bulan. Lantai 3 sebesar Rp 300 ribu, lantai 2 sebesar Rp 325 ribu dan lantai 1 sebesar Rp 350 ribu. Rusunawa milik Pemkot Mojokerto ini akan menampung 58 keluarga.(sma/udi)
Baca juga :