Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Ustadzi Rois, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto akhirnya status hukumnya ditingkatkan. Kini, Polres Mojokerto sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebelumnya Ustadzi Rosyid dilaporkan istrinya, Sunarti, ke Polres Mojokerto pada 12 Januari 2019 lalu dengan tudingan KDRT.
Sunarti yang juga seorang hakim ini mengaku kalau suaminya telah bersikap kasar dan tak pernah memberikan nafkah lahir batin. Bahkan kondisi rumah tangga mereka kian parah sejak Agustus 2018 lalu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Sholikin Feri mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya secara resmi telah menetapkan Ustadzi Rois sebagai tersangka Agustus 2019.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dengan pemeriksaan beberapa saksi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Ustadzi Rois dikenakan pasal 45 ayat 2 UU RI no 2 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 3 tahun kurungan penjara. “Dia diduga terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan, baik fisik dan psikis,” terangnya.
Sekedar informasi, Rois dan Sunarti menikah pada 18 Oktober 2014 silam. Sunarti menceritakan, sejak menikah tidak pernah diberi nafkah lahir. Ditambah lagi sejak Agustus 2018 lalu, selain tidak diberi nafkah lahir, nafkan batin pun sudah tidak pernah diberikan sedikit pun.
Selain itu, Sunarti yang masih menjadi hakim aktif di Pengadilan Negeri Pamekasan, Madura ini juga mengaku tertekan dengan sikap Rois yang sangat kasar dan sering mengucap kalimat-kalimat tak wajar kerap dikeluarkan. Seperti kerap mengeluarkan kata-kata cerai. Hingga akhirnya melaporkaan kasus ini ke pihak kepolisian.
Sunarti yang pernah menjadi hakim di PN Mojokerto ini merupakan istri ketiga Rois. Sebelumnya, Rois menikah dengan seorang perwira Polres Mojokerto AKP Lilik Achiril Ekawati. Namun, pernikahan yang berlangsung mewah hanya bertahan beberapa bulan saja.(sma/udi)
Baca juga :