Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, transaksi keuangan di pemerintah daerah akan diberlakukan sistem transaksi non tunai, kebijakan ini mengacu amanat undang-undang dan instruksi Presiden RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto mulai memperkenalkan sistem ini kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mojokerto melalui kegiatan sosialisasi Implementasi Sistem Transaksi Non Tunai, di gedung Hotel Raden Wijaya, Rabu (4/10).
Agung Moeljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto mengatakan, pemberlakuan system transaksi non tunai ini harus dilakukan, kareda amanat undang-undang, Inpres dan peraturan menteri dalam negeri. “Kita awali dengan sosialisasi kepada seluruh OPD di lingkup Pemkot dan BUMD, agar mereka memahami dulu, biar tidak kaget.” Ungkapnya.
Agung juga mengatakan, mulai tahun 2018 semua transaksi di pemerintahan baik bentuk penerimaan maupun pembayaran akan dilakukan dalam bentuk non tunai, “Pelaksanaannya mulai tahun depan, tapi nanti akan kita terapkan secara bertaha.’ Tambahnya.
Kebijakan transaksi non tunai ini senada dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang mengatur pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, efisien, akuntabel, dan transparan serta bisa dipertanggung jawabkan.
Dalam sosialisasi tersebut, seluruh bendahara, PPK seluruh instansi dan BUMD lingkup Pemkot Mojokerto ikut serta. Hadir sebagai narasumber diantaranya, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Kabid Perbendaharaan BPPKA, dan Kepala Bank Jatim Cabang Mojokerto Sas. (sma/ADV)
Baca juga :