Peristiwa tewasnya Ari Rivaldo (16) Santri Ponpes Mamba’ul Ulum Awang-Awang Mojosari Mojokerto menjadi tamparan telak bagi pihak pesantren.
Ditambah lagi, sebelumnya pihak pengurus pondok membantah kalau tewasnya santri asal Sidoarjo itu karena penganiayaan dan mengatakan kalau korban Ari terjatuh dari lantai dua.
Sementara hasil olah TKP menunjukkan adanya penganiayaan bahkan polisi pun sudah menetapkan WN (17) pengurus keamanan pondok sebagai tersangka di dijebloskan ke sel tahanan.
Akhirnya, pengurus Pondok Pesantren (PP) Mamba’ul Ulum pun secara resmi melakukan klarifikasi dan minta maaf atas adanya peristiwa tersebut.
Dalam pers realese yang diterima redaksi suaramojokerto.com, pihak pondok menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait statemen pengurus Pondok Pesantren Putri Anisatul Fadilah (32) yang membantah adanya penganiayaan dan mengatakan korban terjatuh dari lantai dua.
Mahfudin Akbar (33), Pengurus Pondok Putra PP Mambaul Ulum mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Fadilah saat itu berdasarkan keterangan dari WN, yang saat itu, ketika ditanya Fadilah di depan IGD RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari waktu itu.
“Mungkin karena WN takut, mangkanya bilang ke Ning Fadilah Ari jatuh dari lantai dua asrama santri. Saya saat itu juga ketemu WN, tapi saya tidak sempat menanyai dia,” ungkapnya.
Kata Mahfudin, dirinya mengetahui kabar korban berada di rumah sakit dari salah seorang ustaz. “WN ini masih di bawah umur, sehingga tidak bisa mengurus administrasi di RSUD. Dan akhirnya dia kembali ke pondok membangunkan ustaz, lalu ustaznya yang ngabari saya sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya.
Kata Gus Didin, panggilan akrab Mahfudin, saat itu dirinya melihat kondisi Ari terluka parah. Dia pun fokus pada penyembuhan korban. Hingga korban dirujuk ke RSI Sakinah dan meninggal dunia pada Selasa (20/08) pukul 12.00 WIB.
Dalam realese resmi Ponpes tersebut juga disampaikan bahkan pihak keluarga korban dan pelaku sudah dipertemukan untuk saling memafaakan. Meski demikian, kasus hukumnya pun tetap berjalan sesuai proses hukum yang ditangani pihak kepolisian.
Dalam hal ini, kata Gud Didin, pihak pengurus pondok memilih memasrahkan semua kepada pihak kepolisian, dan meminta maaf atas pernyataan yang kurang benar.
“Proses hukumnya kami ikuti, pesantren hanya mendamaikan keluarga korban dan pelaku biar Ari tenang. Biaya rumah sakit dan pemakaman sudah difasilitasi pondok,”. tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :