Pegawai honorer Satpol PP Jombang diringkus polisi saat asyik menikmati narkoba jenis sabu di pinggir jalan. Oknum Satpol PP tersebut berinisial YPS, dia ditangkap bersama dua temannya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, YPS tertangkap tangan (OTT) saat sedang menghisap sabu di pinggir jalan raya Brigjen Kertarto Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Mukid mengatakan, YPS yang berstatus pegawai honorer tersebut diamankan pada Kamis (22/8/2019), menjelang tengah malam.
“Pelaku ini sebagai pengguna. Statusnya pegawai honorer di Satpol PP Jombang,” ungkap Mukid kepada wartawan Minggu (23/8/2019).
Selain YPS, polisi juga meringkus dua temannya yakni YPA (26), warga desa Jabon, Kecamatan Jombang dan MBM (26), warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Mereka tertangkap tangan saat menghisap sabu-sabu. Saat ini kami amankan untuk menjalani penyidikan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, oknum Satpol PP bersama dua temannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal.20 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :