Pelaku pemerkosa dan pelecehan seksual asal Mengelo Sooko Mojokerto, M Aris, saat ini masih menjalani hukuman penjara hingga 20 tahun mengaku menolak hukuman kebiri.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kepada wartawa Aris mengaku siap kalau menjalani hukuman 20 tahun namun dia akan menolak dihukum Kebiri.
Saat saat ditanya beberapa wartawan banyak menjawab dengan menggnakan bahasa jawa, yang intinya akan menolak hukuman kebiri dan tidak mau menanda tangani surat-surat terkait hukuman tersebut.
“Nek suntik e nggih kulo tolak mawon, niku seumur hidup niku. Mending dihukum 20 tahun kulo, tanpa disuntik (kebiri),” ungkap Aris saat dotemui di Lapas klas IIB Mojokerto.
Ketika ditanya wartawan lebih memilih mana dihukum kebiri dengan dihukum mati ?. Aris pun menjawab lebih memilih dihukum mati, karena kalau dikebiri itu penderitaannya seumur hidup.
Selama ini, Aris berkerja sebagai tukang las dengan gaji Rp 280 per minggu. Dia juga mengaku kerap melihat video porno, namum ketika ditanya mengapa melampiaskan nafsunya ke anak dan tidak memilih maaf “beli PSK”, Aris mengaku tidak punya uang.
Atas kasus yang mengeratnya, dia pun mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan kepada beberapa anak, namun ketika ditanyaa sebenarnya berapa korban anak yang telah dicabuli. Dia terkesan berkilah dan mengaku satu kali melakukan kepada satu anak saja.
Seperti diketahui, sebelumnya M Aris divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap sedikitnya 9 anak di bawah umur. Bahkan dalam dua kasus pemerkosaan dan pencabulan ini, korban Aris diperkirakan sedikitnya 12 anak dibawah umur.
Saat ini, kasus Aris sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht. Selain dihukum penjaran12 tahun, Aris juga mendapat tambahan hukuman kebiri dengan cara disuntik obat kimia.(sma/udi)
Baca juga :