Seorang residivis asal Jombang yang bermama Muhamad Budi Harianto (26) harus berususan dengan pihak kepolisian kembali. Karena nekat mencuri HP milik milik seorang jamaan musala di kawasan Mojoagung Jombang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Budi ditangkap setelah mencuri HP milik Bagus Satriyo (14) warga Dusun Mojoranu, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung.
Bagus Satriyo yang menyadari kalau menjadi korban kejahatan kehilangan HP seusai sholat Subuh akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Mojoagung, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas mengatakan, kasus pencurian HP ini sebenarnya terjadi pada akhir Juli lalu. “Kejadiannya akhir Juli lalu. Saat ini pelaku sudah berhasil kita tangkap,” ujarnya, Selasa (27/8/2019)
Azi Pratas juga mengatakan, tersangka Budi berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan ada informasi bahwa barang bukti HP tersebut berada di tangan pelaku. “HP merk Readme warna hitam. Kerugian korban mencapai Rp 4 juta,” ujarnya.
Sementara saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan aksi kejahatan yang dilakukannya bukan ini saja. Dia juga pernah melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus curat. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancamannya, hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :