Jumlah warga Kabupaten Mojokerto yang belum perekaman data KTP-eL saat ini sebanyak 9.546 orang, mereka tersebar hampir di seluruh desa di 18 Kecamatan.
Menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta semua daerah Kab/Kota agar segera menyelesailan perekaman hingga akhir Desember 2017, Dispenduk Capil Kabupaten Mojokerto langsung membuat program perekaman blusukan ke desa-desa. “Ada tiga tim yang dikerahkan, setiap tim membawa tiga alat rekam dan ditarget menuntaskan perekaman di seluruh desa hingga 7 Desember.” Ungkapnya.
Bambang juga mengatakan, tim yang datang ke desa sudah dibekali data warga yang belum perekaman. “Datanya by name by address, jadi data inilah yang akan dicocokkan dengan fakta di lapangan, misalnya dari 250 warga berapa yang sudah perekaman, berapa yang hadir dan berapa yang pindah, semua lengkap.” Tambahnya.
Hasil evaluasi sementara, tingkat ketidak hadiran pada perekaman di desa ini sekitar 20 persen. “Ada yang kerja diluar kota atau sedang kuliah, semua akan menjadi PR perekaman selanjutnya.” Terangnya.
Kata Bambang, warga yang sudah perekaman di desa akan diberi surat keterangan (Suket) sambil menunggu proses pencetakan KTP-el. “Saat ini kita sudah menerbitkan 77 ribu Suket, dan yang sudah print Ready record atau PRR sekitar 35 ribu KTP-el.” Terangnya.
Setelah perekaman di desa tuntas, Dispenduk juga akan melanjutkan perekaman di sekolah-sekolah. “Targetnya, semua warga yang pada 31 Desember nanti sudah berumur 17 tahun ke atas harus sudah terekam untuk proses KTP elektronik.” Pungkasnya.(sma)
Baca juga :