Edarkan Sabu-Sabu 10,67 gram, Pemuda asal Jombang Diringkus

Polres Jombang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 10,67 gram.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Hermanto alias Baron (35), warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Pria yang sehari-harinya sebagai karyawan swasta itu diamankan polisi di rumahnya pada Senin malam lalu (26/08/19).

Barang bukti sabu-sabu seberat 10,67 gram itu disimpan dalam belasan plastik klip. Beratnya bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 2 gram.

AKP Mochammad Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengatakan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama. Tapi setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya berhasil tertangkap.

“Ia merupakan TO petugas, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka bisa kami amankan di rumahnya beserta barang buktinya,” terangnya.

Polisi juga mengamankan dua handpohone, sebuah timbangan elektrik serta dua pak plastik klip kosong.

Beserta barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya. (sma/adm)

Baca juga :