Investasi Bodong di Mojokerto Sasar Eks Karyawan Tjiwi, Ada Yang Rugi Hingga 1 Miliar

Kasus dugaan investasi bodong di Mojokerto mengakibatkan 109 warga jadi korban, hingga mengalami kerugian mencapai 7 Milyar. Dari ratusan korban, satu korban diantaranya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Informasi yang dihimoun suaramojokerto.com, salah satu korban berinisial IM, pria asal Wonokromo, Surabaya. Pihaknya mengenal sosok AR di komunitas Bisham (Bismillah Alhamdulillah)
dari rekan rekannya yang sudah bergabung terlebih dulu, sesama pensiunan karyawan pabrik di Sidoarjo sejak Agustus 2017.

“Dia (AR) punya usaha-usaha di bidang suplier bahan bangunan. Punya toko bahan bangunan di Kediri dan Blitar. Juga punya dua waterpark di Blitar,” katanya, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, setelah 6 bulan bergabung dengan Bisham, dia baru tertarik untuk menanamkan modalnya di PT RHS secara bertahap. Karena tergiur dengan bagi hasil 5 persen per bulan dari nilai investasi.

Awalnya, IM menanamkan modalnya Rp 35 juta di PT RHS. Karena bagi hasil 5 persen berjalan lancar, dia menambah nilai investasinya secara bertahap hingga mencapai Rp 1 miliar. “Kira-kira setahun genap Rp 1 miliar. Itu uang pensiunan, tabungan, uang istri saya, serta uang yang saya kumpulkan dari bagi hasil,” katanya.

Masih kata IM, Bisham merupakan komunitas untuk menggaet para investor. Dana dari para investor dikelola oleh PT RHS untuk mengembangkan beberapa unit usaha milik AR. “Saya lihat banyak para kyai di Bisham yang saya kira tidak mungkin berbohong. Apalagi awal-awalnya bagi hasil 5 persen lancar,” terangnya.

Namun sejak pertengahan 2018 sampai sekarang, PT RHS berhenti membayar bagi hasil 5 persen kepada IM. Bahkan dana Rp 1 miliar miliknya tidak jelas kemana. Kantor PT RHS di Jalan Raya Ijen, Kecamatan Magersari yang kemudian pindah di Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto, kini sudah tutup. “Uang saya sudah setahun lebih tidak kembali. Karena dia (AR) jual aset tidak laku-laku,” jelasnya.

Sebelum melaporkan AR ke Polres Mojokerto Kota, pelaku berjanji akan mengembalikan uang para korban. Namun, pengembalian menunggu AR selesai menjual asetnya di Blitar yang berupa tanah, bangunan dan waterpark. “Sampai sekarang aset tersebut belum laku. Sehingga dia (AR) belum bisa mengembalikan uang para korban,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan orang yang mengaku menjadi korban investasi bodong di Mojokerto melapor ke polisi. Mereka mewakili 110 korban dalam kasus ini. Kerugian yang mereka alami sekitar Rp 7 miliar.

Puluhan warga yang rata-rata berdomisili sebagai penduduk Kota Mojokerto tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa lalu (03/09/19) dengan didampingi dua kuasa hukum.

Mereka mentargetkan mempidanakan tiga orang pengelola dan berharap uang sebesar 7 Milyar mereka kembali.(sma/adm)

Baca juga :