Istri Kencan dengan PIL di Hotel Mojokerto, Suami Ajak Polisi Gerebek Rame-Rame

Seorang istri digerebek suaminya sendiri saat asyik kencan bersama pria idaman lain (PIL) di salah Santu Hotel di Mojokerto. Perselingkuhan sang istri ini terbongkar setelah suaminya melihat pesan WhatsApp dari seorang pria di HP istrinya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam pesan WhatsApp tersebut, Abdullah sang suami melihat isi pesan di WA istrinya, Dyah Pratiwi, warga Dusun/Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Pesan WA tersebut dari seorang laki-laki bernama Lutfi Anam yang bernada tak senonoh, yaitu minta jatah untuk dilayani berhubungan badan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery mengatakan, pesan WA tersebut dikirim pada Sabtu (14/9) lalu. ’’Isi pesannya, Pelaku laki-laki ini meminta jatah (persetubuhan red) kepada istrinya pelapor,’’ ungkapnya.

Fery juga mengatakan, dalam pesan tersebut, keduanya juga sepakat melakukan pertemuan dilakukan pada Selasa (17/9). Hingga akhirnya sang suami pun memilih melakukan pengintaian.

Kecurigaan pun semakin kuat ketika istrinya Dyah Pratiwi keluar rumah sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu, Abdullah diam-diam meminta tolong temannya bernama Tohir untuk membuntutinya.

“Ternyata Diyah betemu dengan Lutfi hingga berlanjut cek in, ke Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging. Tohir langsung menghubungi palapor. Untuk memastikan, pelapor juga langsung ke Hotel WK,’’ terangnya, Sabtu (21/09/2019)

Namun, sebelum dilakukan penggrebekan di dalam kamar, keduanya mendatangi Mapolsek Pungging untuk meminta bantuan. Hasilnya, saat digerebek, sang suami pun kaget melihat istrinya sedang berduaan dengan PIL.

Merasa tidak terima, kasus perselingkuhan ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perzinahan. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, dua unit hanphone milik Dyah Pratiwi dan Lutfi Anam serta pakaian keduanya yang dikenakan saat cek in ke hotel.

Akibat perbuatannya, keduanya disangka pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.(sma/udi)

X2X Karaoke Mojokerto Jadi Sarang Narkoba, Pol PP Razia Plus Berikan SE Walikota

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :