Akhir Bulan Ini, Pengajuan Berkas Calon Penghuni Rusunawa Mojokerto Ditutup

Para calon penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Mojokerto di Deadline segera mengajukan berkas usulan hingga akhir bulan September ini. Jika tidak, mereka akan terancam dicoret.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Mojokerto memberikan batas akhir pengajuan berkas pemohon rusunawa hingga Senin (30/9/2019).

Batas waktu tersebut sebenarnya telah diperpanjang, dari sebelumnya paling lambat 9 September. Sebab banyak pemohon yang menyatakan belum siap mengajukan permohonan.

Mashudi, Plt DPKP Kota Mojokerto mengatakan, sejauh ini sudah terkumpul 63 KK (Kepala Keluarga) berkas pemohon yang masuk. “Kami men deadline sampai akhir September ini, pemohon masuk. Berapapun yang masuk, itu yang kami proses,” tandasnya.

Mashudi juga menyatakan, tahapan seleksi akan digelar Selasa nanti (01/10/2019). Proses penjaringan bakal calon penghuni rusunawa akan melibatkan tim dari lintas sektor, seperti DPKP, Dinsos, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) serta Bagian Hukum Setdakot Mojokerto.

Tahapan penyeleksian ini dilakukan karena keterbatasan jumlah hunian rusunawa 4 lantai yang berada di Jalan Cinde Baru Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto tersebut. Sebab proyek rusunawa yang dinaungi oleh Kementrian PUPR itu hanya menyediakn 58 unit. “Jadi 58 skor tertinggi yang akan berhak tinggal di rusunawa,” terangnya.

Sekedar informasi, calon penghuni rusunawa itu akan diprioritaskan bagi yang selama ini tinggal diatas tanah milik Pemkot, BUMN, bantaran sungai, bantaran rel kereta api. Termasuk bagi warga yang belum memiliki tempat tinggal tetap, serta berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah. (sma/adm)

Baca juga :