Polres Mojokerto.kota berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap bersama barang bukti beripa 4,5 gram sabu plus 4000 butit pil koplo.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka diketahui bernama Indrawati (42), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Wijaya Kusuma, Desa Jabon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
AKP Redik Tribawanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto kota mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada pengembangan kasus sebelumnya. Yakni kurir berinisial S yang mengirim ke beberapa pembeli.
Saat diperiksa, S mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari seorang wanita yang tinggal di daerah Bangsal. “Kami langsung bergerak ke rumah wanita tersebut dan melakukan penggeledahan hingga penangkapan,” ungkapnya, Minggu (6/10/2019).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga sabu.
Dengan berat total 4,5 gram, masing masing isi 1,06 gram, 1,06 gram, 0,32 gram, 0,38 gram, 0,40 gram, 0,30 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, dan 0,30 gram.
Selain BB sabu-sabu, petugas juga mengamanka 2000 butir tablet dobel L, 20 bungkus plastik klip kecil yang berisi masing-masing 50 butir pil dobel L, 1 bungkus plastik besar isi 1000 butir pil dobel L serta 1 buah HP.
Akibat perbuatannya, Indrawati, ibu RT asal Bangsal tersebut dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan UU tentang narkotika.(sma/udi)
Baca juga :