Polres Mojokerto berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo kelas kakap. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sebanyak 81,45 gram sabu-sabu dan 527 ribu pil koplo.
AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, penangkapan 5 pelaku peredaran narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu seminggu di tiga kecamatan yakni, Pacet, Ngoro dan Trowulan.
Kapolres juga mengatakan, melihat jumlah barang bukti yang cukup banyak ini, petugas mengendus adanya bandar besar yang membekingi para pelaku, sehingga kasus akan dikembangkan. “Mereka ini masih satu jaringan,” ungkapnya.
Sementara data lima tersangka yang diringkus Polres Mojokerto diantaranya :
1. Arif Sapii (33) warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang diamankan pada Minggu (20/10/19) di rumahnya dengan barang bukti 527 ribu pil koplo yang dibukus kardus.
2. Wahyu Tulus Prastyo (34) berasal dari Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
3. Khoirul Anam (38) asal Dusun Raos baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
3. Nur Sobat (37) asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Ketiga pelaku ini diamanakan di wilayah Ngoro.
4. Jefri Ardianto 25 asal Warugunug, Kecamatan Karangpilang, Surabaya yang diamanakan di wilayah Pacet Mojokerto dengan barang bukti berat 29,52 gram sabu.
5. M Mustofa (23) warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang yang diamankan di pinggir jalan Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (20/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB dengan BB 9,26 gram Sabu.
Saat ini, kelima tersangka tengah diamanakan oleh petugas kepolisian untuk guna proses hukum lebih lanjut.(sma/udi)
Baca juga :