UMK Mojokerto Tahun 2020 Bakal Tembus Rp 4 Juta Lebih

Meski besaran UMK Kabupaten maupun Kota Mojokerto tahun 2020 belum diusulkan. Namun besaran UMK kabupaten diperkirakan tembus Rp 4 juta lebih. Prakiraan ini mangacu pada PP No 78 Tahun 2015 yang masih dijadikan acuan rumusan kenaikan UMK.

Berdasarkan PP tersebut, kebaikan UMK kabupaten/Kota akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional ditambah laju inflasi nasional. Sementara itu, proyeksi kenaikannya sekitar 8,51 persen.

Hal ini bisa diartikan bahwa UMK kabupaten Mojokerto pada tahun 2020 berkisar Rp 4,17 juta per bulan. Angka ini merupakan penjumlahan dari UMK Kabupaten Mojokerto tahun ini sebesar Rp3.851.983,38 yang diperkirakan naik 8,5 persen.

Sementara UMK Kota Mojokerto tahun 2020, mengacu pada PP 78 tahun 2015 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 192,406 atau menjadi Rp 2,45 juta per bulan.

Hariyanto, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskoumnaker) ketika dikonfirmasi mengatakan, rencananya usulan UMK Kota Mojokerto akan dibahas pada 4 November 2019. “Kita masih memunggu hasil penetapan UMP, lalu kita menghitung UMK. Rencananya kita membahas hal tersebut dengan Depeko pada tanggal 4 Nopember nanti,” ungkapnya.

Sementara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2020 sebesar Rp1.768.777,08 atau meningkat 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp1.630.059,05.

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim mengatakan, keputusan UMP itu disepakati dewan pengupahan dalam rapat yang berlangsung Rabu (23/10/2019).

“UMP sudah diputuskan oleh dewan pengupahan. Sekarang tinggal proses administrasi ke Gubernur,” katanya.

Besaran UMP Jatim 2020, kata Himawan, sudah sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Dalam surat tertanggal 15 Oktober 2019 lalu, Menaker di Kabinet Kerja menetapkan UMP 2020 naik 8,51 persen. Kenaikan ini memakai rumus di dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Sementara tren kenaikan UMK di Mojokerto :
Kabupaten Mojokerto
2018 Rp 3.565.660
2019 Rp 3.851.983
2020 Rp 4.179.401(*)

Kota Mojokerto
2018 Rp 1.886.387
2019 Rp 2.263.665
2020 Rp 2.456.076(*)
(sma/udi)

Baca juga :