Jualan Sabu, Jagal Sapi Asal Jombang Untung 10 Juta per Minggu, Akhirnya Diringkus

Pemuda asal asal Jombang diringkus polisi, karena nekad nyambi jualan narkoba jenis sabu. Pelaku nekad melakukan hal tersebut, karena tergiur keuntungan melimpah.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Reza Ardiansyah alias Bajol (24) warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota. Dia merupakan salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tergolong memiliki omzet besar. Hal itu terungkap saat rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Kamis kemarin (24/10/2019).

Dalam rekonstruksi tersebut, Reza yang sehari-hari menjadi jagal sapi itu ditangkap di rumahnya pada Sabtu lalu (19/10/2019), saat sedang sibuk menimbang sabu-sabu

AKP Mochammad Mukid, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan barang dari bandar asal Surabaya. Hanya saja untuk mengungkap, polisi masih kesulitan karena pengambilannya menggunakan sistem ranjau.

 “Bajol kami tangkap dari informasi pengedar sebelumnya yang kami tangkap, jadi ini memang putusnya di pengendali, karena mengunakan nomor pribadi dan yang bisa menghubungi hanya pengendali ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku mengaku tertarik mengedarkan narkotika, karena tergiur dengan keuntungan besar. Sebab setiap satu gram sabu-sabu yang diperoleh dengan harga Rp 1,4 juta, dia jual dengan harga Rp 2,4 juta.

“Jadi sekali pengambilan 5 gram sabu-sabu, dia dapat untung Rp 5 juta. Dalam satu minggu, dia mengambil dua kali. Jadi untungnya sampai Rp 10 juta,” terangnya.

Masih kata Mukid, penangkapan pelaku tersebut, setelah polisi menangkap Agus Sulistyono alias Potro (36) warga Desa Pulo Lor. Pria yang bekerja sebagai makelar sepeda motor itu diringkus di seputaran jalan Pahlawan Kelurahan Kepanjen.

Saat itu, pelaku tengah berada didepan sebuah rumah kos. Dari situlah, selanjutnya petugas memperoleh informasi tentang pengedar lain yakni Bajol.

“Total barang bukti yang kami sita dari bajol lebih dari 5 gram, dibagi dalam tiga plastik klip dengan berat berbeda masing-masing, 4,06 gram, 1,10 gram dan 0,44 gram, total 5,60 gram sabu yang kami temukan,” tandasnya.

Kedua pelaku saat ini menjalani proses penyidikan di Satuan Resnarkoba Polres Jombang. “Keduanya terancam dijerat dengan pasal 114,112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (sma/adm)

Baca juga :