Gara-Gara Status di Facebook, Pentolan HTI Mojokerto Divonis 3 Bulan

Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya, 45 asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dia diyatakan bersalah dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rabu (30/10/19).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sidang kasus ujaran kebencian yang digelar di ruang Cakra PN Mojokerto itu diwarnai aksi turun ke jalan yang dilakukan para pendukung Ivan.

Ketua majelis Hakim, Agus Walujo Tjahjono akhirnya memutuskan, terdakwa Heru Ivan Wijaya dinyatakan bersalah melangar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-UndangU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan. Selain itu, barang bukti berupa akun milik terdakwa Ivan juga dirampas dan di musnahkan.

Penyebaran informasi itu dilakukan Heru Ivan melalui akun facebook miliknya pada 17-21 Juni 2018, 18 Juni 2018, dan pada 21 Juni 2018.

Mendengat putusan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa Budi Harjo menilai vonis majelis hakim kurang tepat. Karena apa yang dilakukan kliennya adalah bagian dark dakwah.

“Saudara Heru ini tidak melakukan tindak pidana, penganiayaan maupun korupsi, melainkan hanya berdakwah,” ungkapnya.

Namun, pihaknya akan pikir pikir kembali atas vonis yang dijatuhkan oleh mejelis hakim. Apakah akan menerima atau melakukan banding.(sma/udi)

Baca juga :