Banyaknya suara tidak sah pada hasil Pilkades Serentak di Mojokerto hingga kini masih memunculkan polemik. Bahkan, perselisihan yang terjadi di sejumlah desa ini terus menggelinding.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, salah satu tuntutan dari kandidat adalah mendesak agar Pemkab Mojokerto mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang surat suara tidak sah.
Seperti yang disampaikan Mat Yatim, SH, kuasa hukum Amir, salah satu cakades di Desa Centong, Kecamatan Gondang. Dia meminta agar ada penghitungan ulang surat suara tidak sah, karena itu difasilitasi dalam tata tertib (tatib) pilkades tahun 2019, pada pasal 54 ayat 2 yang menyebutkan, permohonan perselisihan hasil pemilihan diperkenankan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.
’’Kami meminta agar bupati merekomendasikan penghitungan ulang surat suara tidak sah,’’ ungkapnya.
Mat Yasin juga mengatakan, penghitungan ulang surat suara tidak sah dari hasil pilkades Desa Centong Gondang terbilang penting. Karena jumlah perolehan suara tidak sah sangat tinggi hingga mencapai 1.000 lebih suara.
Sementara data yang dihimpun suaramojokerto.com, sedikitnya ada lima desa yang perolehan jumlah surat suara tidak sah cukup tinggi. Diantaranya, Desa Centong mencapai 1.000 lebih, Desa Menanggal 1.00p lebih, Desa Gayaman Mojoanyar 900 lebih, Desa Karangkedawang 700 lebih, Desa Temuireng Dawarblandong 600 lebih.(sma/udi)
Baca juga :