Seorang narapidana Kasus narkoba asal Mojokerto seharusnya bebas pada 9 November 2019, setelah menjalani hukuman selama 5 tahun. Namun, Dia justru ketangkap ketika menyelundupkan Narkoba di dalam Lapas.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka diketahui bernama Ongki Santoso (29), warga Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Ongki dalam 5 bulan terakhir sebelum bebas, ia dipindahkan dari rutan Ponorogo ke Rutan Kelas IIB Trenggalek untuk menjalani sisa hukuman.
Namun, dia tertangkap dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam rutan pada 29 Oktober lalu dengan barang bukti 1 gram Sabu-Sabu.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, selain menangkap Ongki, ada dua orang lain yang tertangkap tangan saat hendak menyelundupkan sabu berbungkus kondom ke lapas itu. “Kami akan diskusikan apakah dia akan di ditahan di polres atau di rutan,” ungkapnya.
Sementara dua tersangka lainnya yang ditangkap diketahui bernama Muhamad Saparudin (30), warga Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Dan Nia Kusumaning Asty (32), warga Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Modusnya, Nia berpura-pura sebagai penjenguk berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Sementara Saparudin adalah orang yang pertama menerima narkoba itu sebelum ditangkap petugas rutan.
Saparudin adalah napi kasus narkoba pindahan dari rutan di Tulungagung yang masa sisa hukumannya masih sekitar 2,5 tahun.
Sementara peran dari Ongki, pria asal Mojokerto ini adalah inisiator penyelundupan sabu-sabu ke dalam papas. “Dia yang menghubungi seorang pemasok sabu berinisial G untuk bertemu dengan Nia. Ketemu (sama G) di lapas. Tapi dia sudah keluar,” terang Kapolres Trenggalek, Rabu (6/11/2019).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(sma/udi)
Baca juga :