Mantan Kepala Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Radita Angga Dwi Mahendra (31) dan Sekertaris Desa Imam Ghozali (57) dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Hal ini menyusul berkas penyidikan kasus korupsi keduanya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (7/11/2019).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keduanya disangkakan melaku korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp70 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto, Agus Hariyono mengatakan, berkas perkara penyidikan sudah masuk Tahap 2. Tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan, selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk dijadwalkan persidangannya.
Agus juga mengatakan, pelimpahan tahap dua oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ini sempat tertunda. Karena Radita sempat mangkir saat penyidik melakukan pemanggilan. Akan tetapi, Radita berhasil ditangkap petugas setelah sempat melarikan diri.
Sementara mengenai modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni dengan melakukan markup anggaran pembangunan jembatan senilai Rp210 juta serta pelaksanaan rehab bangunan 5 unit posyandu senilai Rp270 juta.
“Jadi pembangunan yang seharusnya dilakukan tim pelaksana kegiatan di desa, akan tetapi pembangunan itu dilakukan sendiri oleh Kades. Sedangkan Sekdes membantu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Untuk kerugian negara Rp70 juta,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi DD Wonoploso ini pernah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Setelah ditemukan ada penyelewengan dana sebesar Rp70 juta, Inspektorat pun sudah memberikan kelonggaran waktu selama dua pekan kepada Radita untuk mengembalikan. Namun, saat itu sang Kades hanya hanya mengembalikan Rp20 juta. Sedangkan untuk sisanya, Radita hanya membuat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan.
Karena dianggap tidak ada iktikad baik, kasus akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :