Buruh di Jatim Tolak UMK dan UMP 2020, Ini Alasannya

Himawan Estu Subagjo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Timur naik sebesar 8,51 persen. Keputusan itu disetujui oleh dewan pengupahan, dan tinggal disahkan oleh Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menolak UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antar daerah. Sebab mereka menilai, upah itu tidak sesuai dan tidak merata antar daerah di Jatim.

Jazuli, Sekjen FSPMI Jawa Timur mengatakan, ada daerah yang selisih upahnya cukup jauh. “Ada daerah yang upahnya Rp4,2 juta, tapi ada daerah yang upahnya Rp 1,7 hingga Rp 2 juta, dan selisihnya lebih dari 120 persen,” terangnya, Minggu (17/11/2019).

Dia mencontohkan, UMK 2019 Kota Pasuruan dari Rp 2.575.616 naik menjadi Rp 2.794.801 pada UMK 2020 nanti. Sedangkan UMK 2019 Kabupaten Pasuruan dari Rp3.861.518, dan akan naik menjadi Rp 4.190.133 tahun 2020.

“Jaraknya antar kedua daerah itu berdekatan, tapi nilai kenaikan UMKnya selisih sangat jauh,” tandasnya.

Kenaikan UMP itu tidak sebanding dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebelumnya diusulkan. Dia menilai, penetapan UMP yang mengacu pada PP nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.

“Hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan idealnya kenaikan antara 17 sampai dengan 20 persen, tapi faktanya malah tidak merata,” ungkap Jazuli.

Menurut Jazuli, survei KHL dinilai lebih relevan untuk digunakan. Karena membandingkan semua kebutuhan buruh dengan memperhatikan kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak.

Oleh karena itu pihaknya mendesak Gubernur Jatim agar memangkas kesenjangan atau disparitas UMK antar daerah. Yakni dengan cara turun langsung ke setiap daerah, agar bisa melihat secara langsung kebutuhan upah di masing-masing daerah.

“Gubernur mestinya tidak hanya mengikuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), kenaikan upah sebesar 8,51 persen. Kita ini berdasarkan nominal upah, bukan presentasi,” tegasnya. (sma/adm)

Baca juga :