Gerobak hingga tabung elpiji milik para Pedagang Kaki Lima (PKL) diamankan oleh Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan penertiban.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, saat penertiban PKL, petugas Satpol PP Kota Mojokerto mengajak jajaran samping.
Mereka melakukan penyisiran dibeberapa lokasi yang digunakan para pedagang untuk membuka lapak. Seperti di Pasar Tanjung Kota Mojokerto, Jalan Empu Nala, Jalan Surodinawan, Jalan Brawijaya dan Jalan Mojopahit.
Hasilnya, sejumlah gerobak milik pedagang yang nekat membuka lapak di bahu jalan. Seperti penertiban yang dilakukan di Pasar Tanjung Kota Mojokerto. Nampak petugas mengamankan dua gerobak pedagang yang ditinggal oleh pemiliknya.
Petugas juga mengamankan satu buah tabung elpiji ukuran tiga kilogram dari pedagang mie ayam dan sejumlah peralatan pedagang ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, penertiban ini sesuai amanat peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan PKL.
“Beberapa hari yang lalu kami sudah layangkan surat peringatan, jadi kalau seandainya ada yang protes, bagi kami sudah wajar,” katanya, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, penertiban para PKL sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Karena para PKL berjualan di bahu jalan sehingga petugas melakukan penertiban.
“Kenapa kita amankan, karena kan banyak pembeli yang parkir di sembarang tempat untuk melihat atau membeli barang yang dijual para PKL sehingga menyebabkan arus lalu-lintas menjadi macet,” tegasnya.
Sejumlah gerobak hingga barang-barang yang diamankan di kantor Satpol PP, nantinya akan dibuat sebagai barang bukti untuk para pedagang yang nekat berjualan di bahu jalan.
“Para PKL akan kami panggil, setelah itu akan kami lakukan pembinaan agar tidak melakukan aktivitas berjualan di bahu jalan,”tandasnya. (sma/adm)
Baca juga :