Kejari Kota Mojokerto Musnahkan 389 Gram Sabu-Sabu dan 10.217 Pil Dobel L

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada Kamis (28/11/2019) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai kasus tindak pidana umum.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, beberapa barang bukti yang dimusnahkan dengan Cara dibakar ini merupakan BB dari 50 kasus tindak pidana yang sudah inkrah. Seperti kasus pencabulan, perjudian, narkotika, kosmetik palsu dan pil dobel L.

Halila Rama Purnama, Kajari Kota Mojokerto, mengatakan, yang paling menonjol adalah kasus narkoba sabu dan pil dobel L . “Untuk sabu total beratnya 389,12 gram dan pil dobel l sebanyak 10.217 butir,” ungkapnya.

Halila juga mengatakan 10.217 butir pil dobel L yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus di 3 kecamatan yang ada di Kota Mojokerto. “Ada juga kosmetik palsu dengan BB sekitar 200 botol. Kosmetik ini ilegal alias tidak berizin,” tandasnya.

Sementara pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang kejari Mojokerto oleh Kajari Kota Mojokerto bersama Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Kepala BNNK Mojokerto dan Sekda Kota Mojokerto Harlistyati.(sma/udi)

Baca juga :