UMK Kota Mojokerto 2018 Rp 1,9 Juta, Kabupaten ?

Tunggu Keputusan Gubernur

Upah minimum Kota (UMK) Kota Mojokerto tahun 2018 diperkirakan bakal naik tipis, sekitar Rp 151 ribu atau menjadi Rp 1,886,390. Usulan UMK ini mengacu pada PP 78 tahun 2015 yang mengatur pengupahan.

Hariyanto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kota Mojokerto mengatakan, pembahasan UMK 2018 sudah dilakukan bersama dewan pengupahan kota (Depeko) dan disepakati mengacu pada PP 78, sekarang masih menunggu rekomendasi Walikota.

“Usulan UMK sudah kita sampaikan ke Walikota, insya Alloh hari ini rekomendasinya turun untuk diteruskan ke Gubernur, kenaikannya 8,71 persen atau menjadi sekitar 1,886,000.” Ungkapnya.

Sementara berapa UMK Kabupaten Mojokerto kalau dihitung berdasarkan PP 78 ?

Setiajit, Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim mengatakan, kenaikan UMK tahun ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang sudah ditetapkan BPS, dan Kenaikan UMK Sudah diputuskan 8,71 persen. “Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena belum ditetapkan,” terangnya.

UMK kabupaten Mojokerto saat ini sebesar Rp 3,279,980 kalau mengacu pada PP 78 tahun 2018 dengan kenaikan 8,71 persen maka UMK 2018 sebesar Rp 3,565,666.(sma)

Baca juga :