Tolak Hasil Pilkades, Warga di Mojokerto Galang Dana tuk Biaya Gugatan ke PTUN

Ratusan masyarakat Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto menggelar istighisah dan penggalangan dana yang diperuntukkan sebagai biaya menuntut keadilan di PTUN Surabaya.

Hal ini sebagai bentuk protes dari masyarakat terkait hasil pilkades serentak 2019 di Desa Centong yang diwarnai coblosan tembus yang dianggap sebagai suara tidak sah hingga mencapai 1.122 surat suara

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi warga itu digelar di depan Balai Desa Centong, Senin (09/12) pukul 09.00 Wib. Massa yang didominasi emak-emak ini merasa kurang puas atas hasil keputusan pilkades tersebut.

Sekedar informasi, pilkades di Desa Centong, Gondang diikuti tiga kandidat. Dengan perolehan suara tertinggi diraih Santriyan Arif E dengan 1.156 suara, Wahyuni Irawati dengan 31 suara dan Amir Hidayat 919 suara.

Tingginya surat suara yang tidak sah ini dikarenakan coblosan tembus yang dicoblos pemilih tanpa membuka semua surat suara. Hal ini dinyatakan panitia pilkades tidak sah. Hal itulah yang dipermasalahkan oleh warga.

Sementara Amir hidayat, cakades yang berada di tengah-tengah masyarakat saat melakukan istighosah dan penggalangan dana mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh masyarakat ini sebagai bentuk rasa kecewa atas hasil pilkades.

Kata Amir, jalur-jalur prosedur sudah dilakukan, diantaranya protes kepada panitia, mengajukan keberatan ke kabupaten, gugatan pun juga sudah, tapi masyarakat tetap bergejolak dan menilai, surat suara 1.122 yang di anggap tidak sah patut di perjuangkan.

“kita akan tetap perjuangkan, demi keadilan kita semua, demi keadilan calon terpilih ataupun yang tidak terpilih, supaya demokrasi kita berjalan meskipun orang desa” jelas amir.

Sementara itu, Budi Mulya, anggota DPRD dari komisi III yang berada di tengah-tengah masyarakat mengatakan, aspirasi masyarakat ini perlu didengar. “Awalnya, masyarakat akan menyegel balai desa, namun bisa dialihkan menjadi doa bersama,” ungkapnya.

Budi Mulya juga mengatakan, seharusnya pelantikan kepala desa bagi yang bermasalah bisa ditangguhkan dahulu sambil menunggu hasol dari gugatan yang diajukan.

Sekedar informasi, meskipun ada beberapa calon kades tidan terima dan mengajukan gugatan. Namun hal ini tidak mempengaruhi agenda pelantikan. Pada Senin (09/12/19) sebanyak 251 Kades terpilih hasil Pilkades Serentak 2019 Dilantin oleh oleh Bupati Mojokerto, Pungkasiadi di pendopo Pemkab Mojokerto.(sma/udi)

Baca juga :