Barang Bukti 5 Motor di Kejari Mojokerto Dilelang Hanya Rp 1,5 Juta  

Foto : Ilustrasi Lelang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengumumkan lelang terhadap 5 kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti. Ada beragam alasan bagi para pemiliknya, sehingga enggan untuk mengambil kendaraannya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kelima motor itu diantaranya Yamaha Vega, Yamaha Mio Soul, dan Honda Grand Astrea. Motor yang telah menjadi barang bukti kasus 2011 hingga 2017 tersebut, akhirnya diajukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kendaraan itu hanya dihargai sebagai kendaraan yang tak layak pakai dan dijual layaknya besi bekas.

Kejari akhirnya mengumumkan lelang dan menghadirkan tiga tukang rongsokan, kemudian mereka mengajukan penawaran. Namun pihak yang mengajukan nilai tertinggi, akhirnya membawa kelima motor dengan nilai Rp 1,5 juta.

Murahnya motor itu karena kendaraan yang tidak memiliki identitas, seperti BPKB dan STNK. Selain kendaraan bermotor, barang bukti lain yang tak diambil pemiliknya juga sangat beragam. Diantaranya, surat izin mengemudi (SIM), dan STNK.

Ivan Yoko, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, para pemiliknya mengaku enggan untuk mengurus kendaraan-kendaraan tersebut. ’’Kendaraan yang tak diambil, rata-rata karena bekas kecelakaan. Kondisinya masih bagus. Hanya saja, tidak ada yang mau mengambil,’’ terangnya kemarin (12/12/2019).

Di masyarakat, kendaraan bekas kecelakaan memang masih memiliki mitos miring. Jika digunakan kembali, kendaraan tersebut akan membawa petaka dan celaka di kemudian hari. ’’Memang masih ada anggapan seperti itu. Sehingga, mereka tidak mau ambil motornya,’’ tegas Yoko.

Menurutnya, barang bukti yang memiliki identitas, Kejari akan melayangkan surat panggilan. ’’Berbeda dengan kendaraan. Kalau ada identitasnya, langsung kami surati. Dan biasanya langsung diambil,’’ paparnya. (sma/adm)

 

Baca juga :