Kasus Kekerasan Anak di Mojokerto Cukup Tinggi, 138 % Sudah Tertangani

Jajaran Pemkab Mojokerto melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) anggota dan evaluasi pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di ruang SBK kantor Bupati Mojokerto, Selasa pagi (17/12/2019).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam rakor tersebut terungkap, jika kasus kejahatan serta kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Mojokerto, seperti kasus pemcabulan, pemerkosaan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah tertangani sebanyak 138 persen.

Rakor ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Herry Suwito, Kepala DP2KBP2 Joedha Hadi, Forkopimda, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Forum Anak Majapahit, dan Pengurus P2TP2A.

Pungkasiadi, Plt Bupati Mojokerto mengatakan, penyelesaian kasus tersebut sudah diatas 100 persen. “Penyelesaian kasus kekerasan anak dan perempuan baik seperti pencabulan, ekploitasi perempuan dan anak, sudah terselesaikan 138%,” ungkapnya.

Pungkasiadi menginstruksikan agar P2TP2A Kabupaten Mojokerto memaksimalkan perannya dalam pendampingan dan konseling bagi para korban tindak kekerasan, diskriminasi, perdagangan wanita dibawah umur, dan lainnya.

“Dari forum ini saya harap ada perumusan optimalisasi peran dan fungsi P2TP2A. Termasuk rujukan pelayanan kesehatan dan pendampingan hukum bagi para korban tindak kekerasan. Sebab P2TP2A adalah pusat pengayoman perempuan dan anak,” paparnya.

Dia juga berharap, evaluasi ini bisa menjadi progres kelanjutan program dengan mengirimkan rekomendasi tertulis ke Kantor Bupati. Karena menurutnya, permasalahan yang ditangani P2TP2A membutuhkan koordinasi dan sinergi bersama.

“Apapun itu (kasus tindak kekerasan), kalau sudah dalam lingkungan Pemkab harus disampaikan dan diselesaikan bersama-sama,” tandas Pungkasiadi.

Sementara itu, Sri Murwati Ningsih, Sekretaris P2TP2A mengungkapkan beberapa hal, terkait jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto.

“Tercatat ada 18 kasus tentang kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto. Pengaduan berasal dari 3 kecamatan yakni Trawas, Jetis dan Pacet. Dari Polresta ada 8 data kasus,  dan Polresta  3 kasus,” kata Sri.

P2TP2A  Kabupaten Mojokerto sendiri menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang meliputi pelayanan medis, pelayanan hukum, pelayanan psikis, dan pelayanan rehabilitasi sosial. Serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

Rakor dan evaluasi P2TP2A digelar untuk meningkatkan koordinasi tim P2TP2A dalam upaya mencegah dan menangani kasus KDRT.

Selain itu juga meningkatkan keaktifan anggota tim, evaluasi kinerja tahun 2019, mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mengakomodir kebutuhan-kebutuhan dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT, penanganan yang tepat bagi anak berhadapan dengan hukum, dan membangun jejaring dengan OPD terkait. (sma/adm)

Baca juga :