Bongkar Prostitusi di Tempat Karaoke, Polda Jatim Tetapkan Mami Jadi TSK, Ini Tarifnya

Polda Jawa Timur akhinya menetapkan seoran perempuan yang diduga sebagai mucikari alias Kami sebagai tersangka dalam kasus prostitusi di Karaoke De Berry, Surabaya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus ini berawal ketika Polda Jatim melakukan penggerebakan sebuah rumah karaoke yang menyediakan layanan kencan alias esek-esek. Petugas juga mengamankan 15 Purel dan maminya serta manager operasional.

Kombes Pitra Ratulangi, Dirreskrimum Polda Jatim.mengatakan, hasil penyelidikan menyatakan bahwa ada Dugaan praktek prostitusi di tempat karaoke keluarga tersebut. Pihaknya telah menetapkan mama DM (36) sebagai tersangka.

“Kegiatan prostitusi ini sudah berjalan cukup sering. Modusnya, mami ini mencarikan LC pelanggan. Dari situ dilakukan transaksi,” ungkapnya.

Petugas juga menemukan beberapa barang bukti dan dilakukan penyitaan. Diantaranya berupa celana dalam (CD) 4 buah, Bra (BH) 2 Buah, uang tunai Rp 3.75 juta, 2 buah kondom sudah terpakai dan tissu bekas sperma. Serta HP dan Nota pembayaran. Semua disita dari Karaoke De Berry Surabaya, Jalan Banyu Urip No. 246, Surabaya.

Sementara mengenai tarifnya, tersangka mami DM memasang tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk mendapatkan layanan dari para pemandu lagu atau ladies club (LC). Dari uang tersebut mami DM mendapatkan fee Rp 300 ribu untuk satu LC.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya, kini mami DM dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. Meski terancam hukuman penjara hingga 1,5 tahun, tersangka tidak ditahan.(sma/udi)

Baca juga :