Kartu E-Tol Hilang, Sopir asal Banyumanik Harus Bayar Rp 1 Juta di Tol Mojokerto

Seorang pengemudi pengguna jalan tol di Mojokerto terpaksa harus membayar Rp 1 juta lebih gara-gara kartu e-toll nya hilang. Dia terkena denda dua kali lipat gara-gara tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik E Toll di pintu gerbang Penompo, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, peristiwa ini terjadi Kamis (19/12/2019). Kejadiannya pun viral di media sosial Facebook, seorang pria membagikan kisahnya itu. Dia menilai denda cukup fantastis mencapai jutaan rupiah.

Pria berkaus merah itu pun mengatakan untuk pengguna jalan dan teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu E Toll. “Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang Tol Mojokerto, jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah,” ungkapnya di dalam video tersebut.

Pria itu juga mengaku saat perjalanan pulang, dirinya sempat mengisi saldo E Toll-nya, namun hilang dicuri orang. “Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya,” ungkapnya lagi dalam video.

Sementara itu, Erfan Afandi, Manager Operasi PT Jasa Marga Surabaya-Mojokerto ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut pada Kamis (19/12/2019). “Iya lokasinya di Gerbang Tol Penompo sekitar pukul 11.00 WIB kemarin,” terangnya.

Dia juga menjelaskan terkait penerapan denda dua kali lipat bagi pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan kartu E-Toll. Katanya, penerapan denda dua kali lipat ini dihitung dari asal Pintu Gerbang (GT) hingga jarak terjauh.

“Jadi, denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol, kita sudah sesuai menjalankan aturan,” tambahnya.

Erfan juga menjelaskan, sesuai PP No 15 Tahun 2005, pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3. Dalam hal ini, dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya, untuk kendaraan golongan I tarifnya Rp.329.000, apabila dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh senilai Rp.652.000.

Kalau pengemudi tersebut mengaku membayar Rp 1.002.000, kemungkinan yang bersangkutan menggunakan kendaraan golongan II yaitu truk diesel. Yang tarif normalnya rute terjauh Cluster 3 dari GT Banyumanik hingga GT Warugunung Surabaya Rp 501.000.

“Ini resmi sesuai peraturan pemerintah. Dan semua denda itu pasti ada kwitansinya. Jadi Insyaallah bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :