Kasus pencurian di rumah kos di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Muhammad Safri Haibah seorang mahasiswa asal Dusun Sumberanyar, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku berhasil ditangkap saat apel di rumah kekasihnya di kawasan Desa Kedungmaling Sooko, Mojokerto setelah mencuri Laptop dan Kamera DLSR milik temanya sendiri, Andika Rahmat, 19, Warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cerme, Situbondo.
Ipda Wahib, Kanitreskrim Polsek Sooko mengatakan, dalam melakukan aksinya, Safri tirak sendirian, tapi bersama tiga temanya yang kini masih dalam pengejaran petugas. “Untuk ketiganya saat ini masik kita kerjar. Statusnya masih DPO,” ungkap Wahib Sabtu (21/12/19)
Wahib juga mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di rumah pacarnya Desa Kedungmaling Sooko mojokerto. “Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak saat kita tangkap,” terangnya.
Sementara hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pencurian itu dilakukan Kamis (12/12/19) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB saat berkunjung ke rumah kos temannya. Satu pelaku memgalihkan perhatian, dan saat kondisi sepi, para pelaku mulai beraksi dengan cara mengambil laptop dan camera DSLR milik korban yang pada saat itu ditaruh almari.
Keesokan harinya, Korban merasa barang-barannya hilang dan melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Sooko, Mojokerto. Setelah itu, tak membutuhkan waktu lama, petugas langsung mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap satu pelaku, Minggu (15/12).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop dan kamera DSLR. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitrar Rp 15 juta.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencarian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :