1.118 Wanita di Mojokerto Gugat Cerai Suaminya, Ini Penyebabnya

Angka perceraian rumah tangga di Kabupaten Mojokerto tahun 2019 ini mrngalami penurunan, jika dibandingkan tahun 2018 lalu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selama kurun waktu Januari-November 2019, Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menangani sebanyak 1.453 perkara perceraian rumah tangga.

Jumlah itu mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2018 yang lalu mencapai 2.873 kasus.

Supardi, Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Mojokerto mengatakan, meski mengalami penurunan, tapi jumlah itu dinilai masih cukup tinggi di Mojokerto.

“Kasus perceraian saat ini, sudah menjadi fenomena biasa di masyarakat,” paparnya, Rabu (25/12/2019).

Bahkan, perkara cerai gugat atau pihak istri yang mengajukan perpisahan menjadi fenomena yang tidak asing lagi. Menurutnya, data itu sesuai catatan perkara yang sudah dicatat panitera dan diputus oleh majelis hakim PA Mojokerto.

“Ada banyak alasan, perkara cerai gugat tersebut dilayangkan dari pihak istri. Sedikitnya, ada 1.118 perempuan sepanjang bulan Januari hingga November yang menggugat cerai suaminya. Karena faktor ekonomi, ketidakcocokan, pertengkaran terus menerus hingga KDRT,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, jumlah itu berbanding tiga kali lipat lebih rendah dari cerai talak atau pihak suami yang mengajukan perpisahan. Yakni, hanya 365 perkara yang masuk dari pihak suami yang mengajukan cerai. (sma/adm)

Baca juga :