Cabuli Gadis ABG, Dokter Spesialis di Mojokerto Diterapkan Jadi Tersangka

Polres Mojokerto akhirnya menetapkan dokter AD spesialis dokter spesialis kebidanan dan kandungan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, yakni terhadap gadis berusia 15 tahun.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dokter AD diduga telah mencabuli PL, gadis berusia 15 tahun lulusan SD di tempat prakteknya di kawasan Seduri, Mojosari Mojokerto.

AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, penetapan tersangka dokter AD dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini juga kita gelar perkara,” ungkapnya dalam press rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolres Mojokerto, Senin (30/12/19).

Kapolres juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dr AD setelah petugas memastikan perbuatan pelaku dengan mengumpulkan empat barang bukti. Termasuk berdasarkan keterangan dari 16 saksi dan tiga saksi ahli.

“Sesuai dengan pasal 184 KUHP kewajiban mengumpulkan barang bukti untuk membuat peran tindak pidana ada lima. Transaksi, petunjuk, ahli, surat dan keteragan terdakwa. Namun, dalam kasus ini kita tidak mengunakan keterangan terdakwa,” terangnya.

Menurut dia, dari empat bukti yang dikumpulkan petugas sudah kuat untuk menetapkan dr AD sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak.

“Pasal yang kita sangkakan yakni pasal, 81 ayat dua dan pasal 2 junto 82 ayat satu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kata dia, dalam menetapkan setatus tersangka terhadap dr AD polisi juga mengunakan keteragan saksi ahli, yakni bidan dan psikologi. “InsaAlloh dari empat alat bukti yang kita punya sudah kuat untuk menetapkan tersangka. Untuk urusan apa saja barang bukti kita lihat di persidangan,”paparnya.

Terkait indikasi adanya unsur Traffiking, polisi masih engan berkomentar. “Kita masih melakukan penyidikan terhadap kasus persetubuhan anak di bawa umur, namun bila nanti terdapat alat bukti baru, maka nanti akan kita buka kembali,” jelasnya.

Seperti diketahui, gadis berinisial PL diduga disetubuhi dokter AD di tempat prakteknya. Hal ini terjadi setelah korban PL diantar AN ke dokter tersebut, lalu masuk ruang pratek dan terjadilah aksi persetubuha tersebut.

Setelah itu, PL diberi uang Rp 1,5 juta oleh dokter AD, dan AN mendapat bagian Rp 500 ribu. Ibu korban yang merasa curiga, menanyakan ke PL dan dijawab dengan jujur. Karena tidak terima, akhirnya kasus dilaporkan ke Polisi.(sma/udi)

Baca juga :