Terjerat Utang Rentenir, Emak-Emak di Mojokerto Nekat Bobol Minimarket

Seorang ibu yang nekat melakukan aksi pembobolan di jalan Raya Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Rabu malam lalu (01/01/2020), ternyata terhimpit utang retenir.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selain terhimpit utang rentenir, pelaku yang diketahui bernama Khusnul Hotimah (47) warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto tersebut ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama.

AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, selain beraksi seorang diri (pembobolan minimarket), pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian dan pemberatan di wilayah Ngoro.

“Dari pengakuannya pelaku ini terhimpit hutang rentenir, sehingga dia merencanakan aksi pembobolan ATM untuk mendapatkan uang dengan cepat,” ujarnya.

Namun dalam melakukan aksinya, pelaku gagal untuk membobol ATM. Selain itu, tanpa sadar aksinya juga terekam CCTV toko, sehingga petugas dengan mudah meringkusnya.

“Tidak sampai 10 jam petugas langsung meringkus dia di tempat persembunyiannya di rumah saudaranya,” paparnya.

Menurut Kapolres, pelaku masuk ke minimarket dengan memanjat pagar belakang. Kemudian naik ke atap untuk menjebol plafon sebagai jalan masuk. Pelaku juga menggunakan palu, tang dan obeng untuk menjebol plafon.

“Awalnya dia mau menguras isi mesin ATM didalam minimarket. Karena tidak bisa, akhirnya dia mengambil barang yang mudah dijual,” katanya saat konferensi pers di rumah dinasnya, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Jum’at (3/1/2020).

Aksi Khusnul terekam kamera CCTV didalam minimarket. Dia berada didalam (minimarket) sekitar 3 jam. Setelah mencuri rokok berbagai merek dan uang di laci kasir sebesar Rp 100.000, pelaku berusaha mencuri uang dari mesin ATM Mandiri dan brankas didalam minimarket.

“Setelah gagal mencongkel brankas dan mesin ATM, pelaku keluar dengan memanjat plafon yang sama pada awal dia masuk, yakni menaiki meja kasir,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, pelaku langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap polisi pada Kamis (02/01/20) sekitar pukul 09.00 WIB, usai melakukan aksi pembobolan pada Rabu malam (01/01/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Khusnul mengatakan, pihaknya nekat melakukan aksi tersebut dilakukan untuk membayar hutang.

“Karena saya ditagih utang terus. Utangnya ke rentenir. Saya cari utangan tidak dapat,” tandasnya. (sma/adm)

Baca juga :