Sebanyak 7 perusahaan di Kabupaten Mojokerto mengajukan penangguhan UMK, karena merasa keberatan dengan besarnya UMK Kab Mojokerto tahun 2020 yang mencapai Rp 4,179,787,17.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebagian besar 7 perusahaan ini beralasan tidak mampu secara finansial, sehingga mengajukan permohonan membayar di bawah UMK.
Himawan Estu Subagjo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengatakan, total perusahaan di Jatim yang mengajukan permohonan penanguhan UMK sebayak 113 perusahaan.
“Dari 113 persahaan tersebut mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan adalah industri alas kaki,” ungkapnya.
Perusahaan yang mengajukan ini sebagian besara ada di wilayah ring 1, seperti di Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Sementara di Kabupaten Mojokerto, ada tujuh perusahaan yang mengajukan membayar di bawah UMK 2020 sebesar Rp 4,179,787,17.
Berikut daftar 7 perusahaannya, besaran kemampuan memberi upah kepada karyawannya :
1. PT. Karya Murni Indocipta (Rp 3.851.983)
2. PT. Cipta Oggi Furindo (Rp 2.500.000-R3.850.000)
3. PT. Indopack Printing (Rp 3.100.000)
4. PT. Istana Potterindo Industri (Rp 3.050.000)
5. PT. Kurnia Anggun (Rp 3.275.000)
6. PT. Dwi Prima Sentosa (Rp 3.150.000)
7. PT. Hidup Karya Abadi (Rp 3.500.000)
(sma/udi)