Artis Nikita Mirzani kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Bahkan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap alias P-21.
Meski kasusnya masih di pihak kepolisian, Namun saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu penyerahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka Nikita Mirzani beserta barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Selatan.
Andhi Ardhana, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, hingga kini ranahnya masih di penyidik. “Jadi kita tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kita hanya menunggu saja. Menunggu dikirim ke kejaksaan,” ungkapnya. Selasa (21/1/2020).
Terkait apakah Nikita Mirzani bakal ditahan atau tidak, pihak kejaksaan masih belum bisa memutuskan, Karena sikap itu akan diputuskan setelah tersangka dan barang bukti perkara diserahkan.
“Kalau penahanan atau tidak, kami nyatakan sikap nanti setelah diterima penyerahan tahap keduanya,” tambahnya.
Kata Andhi, pihak kejaksaan akan menangani kasus ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Ya, yang penting perkara ini jalan cepat, biaya ringan, murah, cepat. Sudah itu saja,” tandasnya.
Sekedar informasi, Nikita Mirzani menjadi tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya. Nikita sudah diperiksa pihak kepolisian terkait statusnya sebagai tersangka.
Kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini sebelumnya dilaporkan Dipo Latief pada akhir 2018, Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan dengan dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.(sma/udi)
Sumber : www.kompas.com
https://kompas.com/hype/read/2020/01/21/180156966/kejari-jaksel-tunggu-polisi-serahkan-nikita-mirzani-terkait-kasus